Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI
PERSYARATAN
PENCAIRAN
TUJANGAN
PROFESI ( GURU PAI )
NAMA : AKHMAD NAKIDIN,
SEKOLAH : SDN PRANGGONG III
NO. HP : 081947311120
KECAMATAN : ARAHAN
- Foto kopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar (dilegalisir Kepala Sekolah)
- Foto kopi Jadwal Pelajaran Umum (dilegalisir Kepala Sekolah)
- SKMT asli diketauhui Pengawas PAI Kementrian Agama Islam (dilegalisir Kepala Sekolah)
- Foto kopi Leger Gaji (dilegalisir Kepala Sekolah)
- Foto kopi SK pangkat terakhir (dilegalisir Kepala Sekolah)
- Foto kopi KGB terakhir (dilegalisir Kepala Sekolah )
- Foto kopi Sertifikat legalisir asli (dilegalisir Kepala Sekolah)
- Foto kopi SK Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama(dilegalisir Kepala Sekolah)
- NRG (dilegalisir Kepala Sekolah)
- SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
- SPMJ ( Surat Pernyataan Menduduki Jabatan )
- Foto kopi Rekening Bank BRI (dilegalisir Kepala Sekolah)
- Foto kopi NPWP (dilegalisir Kepala Sekolah)
- SPTJM ( Surat Pertanggungjawaban Mutlak )
Catatan :
Semua berkas rangkap
dua dimasukan ke dalam Map merek “Biola” jepit.
- . Sd : hijau
No comments:
Post a Comment