Monday, 25 January 2016

Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI

Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI


Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI

PERSYARATAN PENCAIRAN
TUJANGAN PROFESI ( GURU PAI )

NAMA                        : AKHMAD NAKIDIN,
SEKOLAH                  : SDN PRANGGONG III
NO. HP                      : 081947311120
KECAMATAN           : ARAHAN

  1. Foto kopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar (dilegalisir Kepala Sekolah)
  2.  Foto kopi Jadwal Pelajaran Umum (dilegalisir Kepala Sekolah)
  3. SKMT asli diketauhui Pengawas PAI Kementrian Agama Islam (dilegalisir Kepala Sekolah)
  4.  Foto kopi Leger Gaji (dilegalisir Kepala Sekolah)
  5.  Foto kopi SK pangkat terakhir (dilegalisir Kepala Sekolah)
  6. Foto kopi KGB terakhir (dilegalisir Kepala Sekolah )
  7. Foto kopi Sertifikat legalisir asli (dilegalisir Kepala Sekolah)
  8. Foto kopi SK Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama(dilegalisir Kepala Sekolah)
  9. NRG (dilegalisir Kepala Sekolah)
  10. SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
  11. SPMJ ( Surat Pernyataan Menduduki Jabatan ) 
  12. Foto kopi Rekening Bank BRI (dilegalisir Kepala Sekolah)
  13. Foto kopi NPWP (dilegalisir Kepala Sekolah)
  14.  SPTJM ( Surat Pertanggungjawaban Mutlak )


Catatan :
Semua berkas rangkap dua dimasukan ke dalam Map merek “Biola” jepit.
  1.      .    Sd       : hijau
     2 . Smp    : merah

      3  Sma    : kuning.

No comments: