contoh Petunjukm khusus penilaian kinerja guru
Petunjukm
khusus penilaian kinerja guru
Untuk
mengunduh Juklak/Juknis PKG silakan klik poster buku di samping.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013
sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk
itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah,
pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan
bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut
kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang
diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen PMPTK):
- Pedoman
Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Buku 2
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
- Buku 4
Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka
Kreditnya
- Buku 5
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Permendiknas
35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
- Pedoman
Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
- Panduan
Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Pedoman
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Berikut kutipan singkat 9 buku
tersebut.
(1). Buku 1
Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi
dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar
pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian
berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi
Guru.
Kegiatan
PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil
Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru
yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau
dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang
diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru
yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada
peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan
layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
(2). Buku 2
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan
bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk
mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi
ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat
tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung
pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk
meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(3). Buku 4
Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka
Kreditnya
Berdasarkan
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)adalah pengembangan kompetensi guru
yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur
utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang
lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan
(b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri,
publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini berisi uraian PKB beserta
angka kredit setiap unsur.
(4). Buku 5
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pedoman Penilaian Kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan
pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah
Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk
kenaikan pangkat.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi buku teks pelajaran,
buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Isi penting Buku 5 ini antara lain
menjelaskan:
- Pengertian
Publikasi Ilmiah
- Alur
Penilaian Publikasi Ilmiah
- Macam
Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
- Pokok-Pokok
Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
- Pengertian
Karya Inovatif
- Alur
Penilaian
- Macam Karya
Inovatif dan Alasan Penolakan
(5).
Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya
Petunjuk teknis pelaksanaan
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi
pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang
berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang
lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan
penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara,
pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk
Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang
berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pedoman
Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Pedoman penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
- Menyediakan
acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai
kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di
sekolah di tempat bertugas.
- Menyediakan
acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala
laboratorium/bengkel
- Sebagai
acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah.
- Sebagai
acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
- Sebagai
acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit
Guru (PKG)
Buku ini dilengkapi contoh
Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama
(7). Panduan
Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan
Tujuan penilaian kinerja ketua
program keahlian adalah:
- Mendapatkan
gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
- Mengidentifikasi
kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
Ada 37 kriteria kinerja yang
terbagi dalam Aspek Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:
1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria
kinerja
2. ASPEK Sosial : 4 kriteria
kinerja
3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria
kinerja
4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran:
6 kriteria kinerja
5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya
Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan
Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4
kriteria kinerja
8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4
kriteria kinerja
(8). Pedoman
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Isi buku ini
antara lain:
- Pengertian
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Aspek yang
Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Perangkat
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah/Madrasah
- Konversi
Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
- Sanksi
Tujuan
1. Pedoman pelaksanaan penilaian
kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
- memperluas
pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur
pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
- sebagai
suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidencebased
appraisal).
- sebagai
landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam
melaksanakan tugasnya.
- sebagai
bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.
2. Pedoman Penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:
- memperoleh
data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala
sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang
dipimpinnya.
- memperoleh
data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin
sekolah.
- menentukan
kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan
yang diberikan kepadanya.
- menentukan
program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks
peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
- menentukan
program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya
dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
- penilaian
kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan
promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
- bagi
pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan
dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan
profesional kepala sekolah/madrasah
(9). Penilaian
Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Ada enam dimensi kompetensi yang
harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b)
kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi
evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f)
kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan
kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi
kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan
kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat
peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam
jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk menunjang tugas
kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja.
Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
- Kompetensi
Guru
- Peran Guru
- Kinerja
Guru
- Indikator
Kinerja Guru
- Indikator
Abilitas Guru
- Instrumen
Penilaian Kinerja Guru
- Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru
No comments:
Post a Comment