Monday 14 November 2016

Macam-macam zakat

A.    Macam-macam zakat



Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu. Tahukah kalian, kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, akan tetapi mengeluarkan zakat māl (zakat harta) bila telah mencapai batas jumlah tertentu dalam satu tahun (niśāb).

1.     Zakat fitrah
a.     Pengertian Zakat Fitra
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri, agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri.
Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

b.     Orang yang wajib yang mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu:
1)  Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.
2) Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orangtua mereka.
3)  Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadhan.

2.     Zakat mal
a.     Pengertian Zakat Mal
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya, jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %; atau jika harga emas satu gram Rp. 400.000,- maka nilainya adalah: 85 gram X Rp. 400.000,- = Rp. 34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 34.000.000 = Rp.850.000,- Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki, karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.

b.     Syarat wajib zakat mal
Syarat wajib zakat māl yaitu:
1)    Pemilik harta adalah orang Islam.
2)    Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3)    Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4)    Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5)    Harta tersebut milik sendiri.

c.      Jenis Harta yang dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan, yaitu:
1)    Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2)    Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3)    Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4)    Hasil pertanian. Misalnya padi, palawija dan sebagainya.
5)    Binatang ternak. Misalnya kambing, sapi, kerbau dan sebaginya.
6)    Barang temuan. Misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas,
       atau guci yang tinggi nilainya.

B.    Orang yang berhak menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. Telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at- Tawbah/9:60 berikut ini.

Orang Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan, orang miskin adalah orang yang punya penghasilan tapi tidak mencukupi, amil zakat adalah panitia zakat yang menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya; mualaf adalah orang yang baru menganut agama Islam; orang yang terlilit hutang dan tidak mampu lagi untuk membayarnya.

1.         Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuha hidupnya.
2.         Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3.         Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.         Mualaf, yaitu orang yang bukan islam (nonislam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.         Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6.         Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7.         Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
8.         Musala, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.

C.     Hikmah zakat
Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi;
3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama;
4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta
yang dimilikinya;
5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah

Swt. 

No comments: