A. Macam-macam
zakat
Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi
umat Islam yang mampu. Tahukah kalian, kewajiban umat Islam bukan hanya
mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, akan
tetapi mengeluarkan zakat māl (zakat harta) bila telah mencapai batas
jumlah tertentu dalam satu tahun (niśāb).
1. Zakat fitrah
a.
Pengertian Zakat Fitra
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau
bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang.
Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan
oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya
para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri, agar orang yang tidak
mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat
fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun
yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama
merayakan Idul Fitri.
Waktu membayar zakat fitrah boleh
dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
b.
Orang yang wajib yang mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang
yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu:
1)
Beragama Islam, laki-laki dan perempuan,
sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.
2) Memiliki penghasilan yang cukup
untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan
orangtua mereka.
3) Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadhan.
2. Zakat mal
a. Pengertian
Zakat Mal
Zakat mal disebut juga zakat harta,
yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah
mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik
seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya, jika seseorang muslim memiliki 85
gram emas selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %; atau jika
harga emas satu gram Rp. 400.000,- maka nilainya adalah: 85 gram X Rp. 400.000,-
= Rp. 34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 34.000.000 =
Rp.850.000,- Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta
yang dimiliki, karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat wajib
zakat mal
Syarat wajib zakat māl yaitu:
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak
gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis
harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5)
Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta
yang dizakati
Jenis
harta yang wajib dizakatkan, yaitu:
1)
Perhiasan emas dan perak yang
disimpan.
2)
Uang simpanan yang telah mencapai satu
tahun.
3) Harta
atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4)
Hasil pertanian. Misalnya padi,
palawija dan sebagainya.
5)
Binatang ternak. Misalnya kambing,
sapi, kerbau dan sebaginya.
6)
Barang temuan. Misalnya perhiasan,
uang logam yang terbuat dari emas,
atau guci yang tinggi nilainya.
B. Orang yang berhak
menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat
disebut mustahiq zakat. Allah Swt. Telah menetapkan golongan orang yang berhak
menerima zakat dalam firman-Nya Q.S.
at- Tawbah/9:60 berikut ini.
Orang Fakir adalah orang yang tidak
memiliki harta dan penghasilan, orang miskin adalah orang yang punya
penghasilan tapi tidak mencukupi, amil zakat adalah panitia zakat yang
menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya; mualaf adalah
orang yang baru menganut agama Islam; orang yang terlilit hutang dan tidak
mampu lagi untuk membayarnya.
1.
Orang fakir, yaitu orang yang amat
sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuha
hidupnya.
2.
Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup
penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3.
Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Mualaf, yaitu orang yang bukan islam
(nonislam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang
baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.
Orang berutang, yaitu orang yang
berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup
membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6.
Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah),
yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman nabi
Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah,
sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7.
Orang berutang, yaitu orang yang berutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya.
Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
8.
Musala, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan
sebagainya.
C. Hikmah zakat
Membersihkan harta dan jiwa pembayar
zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2. Membantu orang yang kesusahan atau
kesulitan dari segi ekonomi;
3. Mendorong manusia untuk berjiwa
sosial dan peduli kepada sesama;
4. Mendorong manusia untuk bersikap
jujur dan bertanggung jawab atas harta
yang dimilikinya;
5. Mengingatkan manusia, bahwa harta
dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah
Swt.
No comments:
Post a Comment