Saturday, 10 September 2016

CARA MENYELESAIKAN SKK DAN MENDAPATKAN TKK BAGI PRAMUKA SIAGA

CARA MENYELESAIKAN SKK DAN MENDAPATKAN TKK BAGI PRAMUKA SIAGA

CARA MENYELESAIKAN SKK DAN MENDAPATKAN TKK BAGI PRAMUKA SIAGA



I.     PENDAHULUAN
1.    Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan dan keterampilan pada bidang tertentu yang dapat berfungsi sebagai sarana mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

2.    SKK disusun dalam berbagai bidang kecakapan dan jenjang sehingga kepada para peserta didik dapat memiliki kecakapan apa  yang ingin diambil untuk mengembangkan minat dan bakatnya.

3.    Macam-macam SKK menurut Bidang Pengetahuan :
a.     Bidang agama, mental, moral, spritual, pembentukan pribadi, dan watak.
b.    Bidang patriolisme dan seni budaya
c.     Bidang kesehatan dan ketangkasan
d.    Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
e.     Bidang sosial, perikemanusian, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia, dan lingkungan hidup.

4.    Jenjang SKK
       a.     Atas dasar golongan usia peserta didik
1)    SKK Pramuka Siaga
2)    SKK Pramuka Penggalang
3)    SKK Pramuka Penegak
4)    SKK Pramuka Pandega
b.    Atas dasar bobot materi SKK
1)    SKK Pramuka Siaga (1 jenjang)
2)    SKK Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega
       -    Tingkat Purwa
       -    Tingkat Madya
       -    Tingkat Utama
II.   MATERI POKOK

1.    SKK Pramuka Siaga
a.     Tidak berjenjang
b.    Macam-macam SKK Pramuka Siaga
1)    Bidang Agama, Mental,  Moral, Spritual, Pembentukan Pribadi dan Watak, diantaranya :
       SKK Sholat, SKK Khatib, SKK Qori, SKK Muadzin, SKK Penabung.
2)    Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, diantaranya :
       SKK Pengatur Ruangan, SKK Pengatur Meja Makan, SKK Pemimpin Menyanyi, SKK Penyanyi, SKK Pelukis, SKK Mengarang, SKK Pembaca.
3)    Bidang Ketangkasan dan Kesehatan
       SKK Gerak Jalan, SKK Pengamat, SKK Penyelidik, SKK Perenang, SKK Juru Layar, SKK Juru Selam SKK Pendayung.
4)    Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan :
       SKK Peternak Sutera, SKK Peternak Kelinci, SKK Peternak Lebah, SKK Juru Kebun, SKK Penenun, SKK  Juru Bambu, SKK Juru Anyam, SKK Juru Kayu, SKK Juru Logam, SKK Juru Kulit, SKK Penjilid Buku, SKK Juru Potret, SKK Penangkap Ikan, SKK Peternak Itik, SKK Peternak Ayam, SKK Pengendara Sepeda, SKK Pencinta Dirgantara, SKK Pengenal Cuaca, dll.
5)    Bidang Sosial, Perikemanusian, Gotong-royong, Keterlibatan Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup :
       SKK Pemadam Kebakaran, SKK Pengamanan Lalu Lintas, SKK Pengamanan Kampung/Desa, SKK Penunjuk Jalan, SKK  Pembantu Ibu, SKK Penerima Tamu, SKK Juru Penerang, SKK Korespondensi, SKK P3k, dll.

2.    Cara  menyelesaikan SKK Pramuka Siaga
a.     Penyelesaian SKK dilakukan dengan melalui ujian dalam proses menguji hendaknya penguji :
1)    berusaha agar dapat dirasakan oleh yang bersangkutan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya
2)    memperhatikan batas-batas kemampuan sebagai mana tercantum dalam SKK yang diujikan.
3)    menekankan pada hasil usaha yang dicapai oleh peserta didik
b.    Peserta Didik memiliki sendiri macam SKK yang akan diselesaikannya
c.     Waktu ujian dilakukan atas dasar kesepakatan antara peserta didik dengan pengujinya
d.    Penguji SKK adalah anggota dewasa yang berkompeten dan selaras dengan SKK yang ditempuh, sehingga penguji SKK dimungkinkan :
1)    Pembina/Pembantu Pembina (Yahda/Bunda/Pakcik/Bucik)
2)    Orang tua pramuka, dengan sepengetahuan Pembinanya.
3)    Seorang yang memiliki keahlian sebagaimana tercantum dalam SKK yang ditempuh, dengan sepengetahuan Pembinanya.
e.     Mereka yang berhasil akan diberikan penghargaan berupa Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
3.    Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Pramuka Siaga
a.     TKK Pramuka berbentuk segitiga berukuran panjang 3 cm dan tinggi 2 cm dengan puncak ke bawah
b.    TKK Pramuka Siaga tidak berjenjang
c.     Warna dasar TKK Pramuka Siaga
1)    Kuning, untuk TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan pribadi dan watak
 2)   Merah, untuk TKK Bidang Patriotisme dan Seni budaya
3)    Putih,  untuk TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan
4)    Hijau, untuk TKK Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan
5)    Biru, untuk TKK Bidang Sosial, Perikemanusian, Gotong royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian dunia, dan Lingkungan hidup.
d.    TKK diberikan kepada peserta didik setelah meyelesaikan SKK oleh Pembinanya (Yahda/Bunda) dalam suatu upacara

4.    Pemegang TKK harus dapat mempertanggungjawabkan kecakapan pada bidang pengetahuan sebagaimana tercantum dalam SKKnya, dan selalu berusaha untuk dapat meningkatkannya dengan meraih TKK-TKK lainnya.

5.    TKK sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh Kwartir melalui Pembina Pramuka yang bersangkutan jika terbukti kecakapan khusus yang dimilikinya tidak sesuai dengan SKKnya

III. PENUTUP
1.    SKK dan TKK merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya

2.    Pembina  Pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TKK  yang disandang peserta didik yang bersangkutan.

KEPUSTAKAAN
1.      AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Th 1999 dan     Kep   Ka. Kwarnas No. 107 Th 1999.  Jakarta, 1999.
2.      Atmasulistya, Drs. H. Endy, PANDUAN PRAKTIS PEMBINA PRAMUKA, Jakarta, 2000.
3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 134 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggara TKK dan No. 132 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggara SKK dan gambar-gambar TKK.
5.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.016 Tahun 1980 tentang Tambahan SKK dan Gambar-gambar TKK

No comments: