DEWAN KERJA PENEGAK PANDEGA
DEWAN KERJA PENEGAK PANDEGA
I. PENDAHULUAN
1. Dewan kerja adalah suatu badan yang terdiri
dari para Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai wadah kegiatan Pramuka Penegak
dan Pandega untuk menambah pengetahuan dari pengalamannya dibidang organisasi
serta mengembangkan bakat-bakat kepemimpinannya.
2. Dewan kerja berkedudukan sebagai alat
kelengkapan kwartir
II. MATERI POKOK
1. Tugas pokok dewan kerja
adalah :
a. Melaksanakan keputusan-keputusan
MUSPPANITERA sesuai dengan tingkat dan wilayah kerjanya
b. Mengelola kegiatan satuan Penegak dan Satuan
Pandega yang berada di dalam wilayah kerjanya
c. Membina dewan kerja yang ada di bawah dan
didalam wilayah kerjanya secara kordinatif dan konsultatif
2. Dewan Kerja
a. Anggota dewan kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pandega Puteri Putera (Musppanitera) di tingkat masing-masing, yang kemudian
disyahkan oleh kwartir
b. Dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega terdiri atas :
1) Ketua
2) Wakil ketua
3) Sekretaris
4) Bendahara
5) Beberapa anggota
c. Dewan kerja dilantik oleh Kwartir di
jajaranya
d. Selama masa baktinya dewan kerja dapat
melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antar
waktu
e. Apabila ketua dewan kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteti
sebagai wakil ketua atau sebaliknya
f. Ketua dan wakil ketua dean kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega adalah ex-officio anggota Kwartir sebagai Andalan
3. Struktur Oganisasi Dewan Kerja sebagai
berikut :
a. Di tingkat Nasional disebut Dewan Kerja
Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
b. Di tingkat Daerah disebut Dewan Kerja
Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
c. Di tingkat Cabang disebut Dewan Kerja
Penegak dan Pandega Ranting, disingkat
Dewan Kerja Ranting (DKR)
4. Bentuk hubungan antar Dewan Kerja dengan
Kwartirnya adalah sebagai berikut :
a. Dewan
kerja memiliki hubungan koordinatif dan konsultatif dengan Kwartirnya, dalam
hal memikirkan, merencanakan, memutuskan dan menilai kegiatan Penegak dan
Pandega sesuai dengan wilayah kerjanya.
b. Kwartir memiliki hubungan komando dengan
dewan kerja dalam hal melaksanakan penggerakan dan kegiatan di bidang Penegak
dan Pandega sesuai dengan wilayah kerja dewan kerja yang bersangkutan
5. Bentuk hubungn antara dewan kerja dengan
dewan kerja adalah :
a. Hubungan antara dewan kerja dengan dewan
kerja yang berbeda tingkatan adalah garis bimbingan koordinatif dan konsultatif
b. Hubungan antara dewan kerja dengan dewan
kerja yang setingkat adalah garis hubungan informatif dan kerja sama
c. Segala hubungan dilakukan atas
sepengetahuan Kwartirnya
6. Masa Bakti dewan kerja sama dengan masa
bakti Kwartirnya
a. DKN - 5 tahun
b. DKD - 5 tahun
c. DKC - 5 tahun
d. DKR - 3 tahun
7. Persyaratan umum anggota dewan kerja adalah
sebagai berikut :
a. Bertakwa kepada Tuhan YME
b. Memiliki kepribadian yang baik serta
dedikasi/semangat pengabdian yang tinggi
c. Berpendidikan dan berpengalaman bermampuan
berorganisasi
d. Minimal sudah dilantik sebagai Penegak
Bantara dan maksimal Pandega
e. Belum menikah dan berusia anatar 18 tahun
sampai dengan 23 tahun pada saat memulai jabatan dan harus menyelesaikan masa
baktinya sampai selesai
f. Khusus bagi anggota Badan pengurus Harian
harus bertempat tinggal dan berkedudukan di wilayah kedudukan Kwartirnya
III. PENUTUP
Dewan Kerja sebagai
wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai kedudukan sebagai
kelengkapan Kwartir merupakan wadah kegiatan yang sangat strategis dalam
melatih dan mendidik keterampilan berorganisasi kepemimpin dan keterampilan
manajerial bagi Pramuka Penegak dan Pandega
KEPUSTAKAAN
1. Petunjuk Penyelenggaraan
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Puteri Putera
2. Bahan KML, Kwarnas,
Jakarta, 1983
No comments:
Post a Comment