Saturday, 3 September 2016

CARA MENYELESAIKAN SPG DAN MENDAPATKAN TPG BAGI PRAMUKA SIAGA

CARA MENYELESAIKAN SPG DAN MENDAPATKAN TPG BAGI PRAMUKA SIAGA


I.     PENDAHULUAN
1.    Syarat-syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai  dengan golongan usianya.

2.    Tanda Pramuka Garuda, adalah :
a.     Tanda kecakapan tertinggi  yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
b.    Sebagai alat yang mempunyai nilai-nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan.

3.    Tujuan  dan sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda :
a.     Tujuan
       Tujuan memberikan TPG adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersungguh-sungguh :
1)    mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
2     melatih diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi anggota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain
b.    Sasaran
       Sasaran pemberian TPG adalah :
1)    menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha menigkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tidakannya sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangunan Bangsa dan Negara.
2)    mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan
3)    menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.

II.   MATERI POKOK

1.    Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga :
       Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.     Menjadi  contoh yang baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwi satya dan Dwi darma.
b.    Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata
c.     Telah memiliki TKK untuk Pramuka Siaga sedikitnya 6 (enam) macam dari 3 (tiga) bidang TKK.
d.    Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikitnya 9 (sembilan) macam dengan menggunakan sedikitnya 3 (tiga) macam bahan.
e.     Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya 2 (dua) kali.
f.     Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
g.    Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

2.    Hak dan Kewajiban           
a.     Seorang pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda (TPG).
b.    Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu maka pemberian TPG kepada yang berhak dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c.     Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di luar negeri, pemberian TPG dapat dilaksanakan oleh kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
d.    Seorang Pramuka yang menerima TPG berkewajiban :
1)    menjaga  nama pribadi dan menigkatkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2)    mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.

3.    Tim Penilai
a.     Tim Penilai
1)    penilai seorang Pramuka Garuda adalah seuatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan terdiri dari Pembina satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, Orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
2)    khusus untuk Gugusdepan di luar negeri, tim penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
3)    tim penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
b.    Tugas Pembina Pramuka
1)    setiap Pembina Pramuka wajib mendorong, membimbing dan membantu peserta didiknya, agar mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
2)    setiap Pembina Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon Pramuka Garuda, kepada Tim Penilai.

4.    Cara Menilai SPG
a.     Dalam  menilai seorang calon Pramuka Garuda, Tim Penilai wajib memperhatikan :
1)    keadaan lingkungan setempat
2)    keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
       putera atau puteri, usia, keadaan jasmani dan rohani, bakat, kecerdasan, ketangkasan, keterampilan serta usaha yang telah dilakukannya.
3)    keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda, antara lain dari Guru, Orang tua/wali, Pembinannya, dll.
b.    Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan
c.     Penilaian dilakukan dengan cara :
1)    wawancara langsung
2)    pengamatan langsung
3)    membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga
4)    mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.

5.    TPG untuk Pramuka Siaga
a.     Bentuk, Gambar dan Warna












1)    TPG dari logam berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan bingkai selebar 2 mm
2)    ditengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor Garuda dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya dan sehelai Pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis "SETIA-SIAP-SEDIA"
3)    warna bingkai, Burung Garuda dan pita adalah kuning emas, warna tulisan hitam, dan warna dasar/latar belakang hijau.
4)    pita kalung lebar berukuran lebih kurang 2,5 x 60 cm, berwarna
-    putih disisi tepinya (kiri dan kanan) selebar lebih kurang 0,4 cm
-    merah di tengah selebar lebih kurang 1,7 cm.
-    panjang pita jika dikenakan, TPG tepat di atas ujung tulang dadanya.
5)    TPG dari kain (sebagai duplikat) mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas,  hanya tidak  menggunakan atau digantungkan pada pita TPG dari kain ditempel di atas saku kanan di atas bintang tahunan, tigor dll. 
b.    Arti Lambang TPG
1)    bentuk segi lima mencerminkan Pancasila
2)    gambar garuda terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, berindak dengan jiwa pramuka yang berkembang dalam dadanya dan berpegang pada semboyan "SETIA - SIAP - SEDIA"
3)    pada masing-masing sayap tertulis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedang pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai bulu.  Ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-1945. 
       Lambang Gerakan Pramuka di dada garuda digantungkan dengan rantai yang terdiri atas 10 buah mata rantai (Dasa Darma) dan pita yang digenggamnya terlipat menjadi 3 bagian (Tri Satya) dan ujung-ujung pita terpotong menjadi 2 bagian (Dwi satya dan dwi darma)
       Arti Semboyan "SETIA - SIAP - SEDIA"
-    SETIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, pimpinan dan keluarganya.
-    SIAP artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat jasa setiap waktu.
-    SEDIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keihlasan untuk berbakti.

6.    TPG disematkan pada suatu upacara pemberian TPG

7.    Sangsi
       Seperti yang berlaku pada pemakaian TKU dan TKK, pemakaian TPG harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan terdukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainnya.
       TPG sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh Kwartir yang bersangkutan jika terbukti bahwa kecakapan dan perilaku pramuka yang bersangkutan tidak sesuai dengan SPG yang ada.

III. PENUTUP
1.    TPG merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya

2.    Pembina  Pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TPG yang disandang peserta didik yang bersangkutan.

KEPUSTAKAAN
1.      AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Th 1999 dan     Kep   Ka. Kwarnas No. 107 Th 1999.  Jakarta, 1999.
2.      Atmasulistya, Drs. H. Endy, PANDUAN PRAKTIS PEMBINA PRAMUKA, Jakarta, 2000.
3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 101 Tahun 1984 tentang PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA.


No comments: