SATUAN KARYA
PRAMUKA
SATUAN KARYA
PRAMUKA
I. Apa SAKA ?
Saka adalah singkatan dari Satuan
Karya Pramuka, dalam lingkungan World Scouting disebut " Scout Service
Brigade ", merupakan Wadah Pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan/tehnologi,
serta memotivasi mereka untuk melaksankan kegiatan Karya nyata dan produktif
sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan
perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
II. Mengapa
SAKA ?
1. Gerakan Pramuka melalui kepramukaan,
bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia Kader bangsa yang
sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Untuk itu proses pendidikan progresif
sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna
mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik,
emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai induvidu
maupun anggota masyarakat.
2. a. Upaya pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan ketahanan
tersebut pada hakekatnya dilaksanakan melalui kepramukaan dalam gugusdepan
sesuai dengan golongan peserta didik dilaksanakan dalam Perindukan Siaga,
Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
b. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan dengan
partisipasi aktif peserta didik.
Kegiatan tidak akan berhasil mencapai tujuan pendidikan, kalau peserta
didik tidak terlibat atau tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan
tersebut. Peserta didik akan aktif
berpartisipasi kalau kegiatan itu
menarik, menyenangkan, menantang, tidak menjemukan, tidak dipaksakan dan
sesuai dengan minat, keinginan, kebutuhan peserta didik.
c. Satuan - satuan Pramuka tidak mengambil alih pendidikan formal
dalam pengajaran iptek/teknologi karena memang bukan tugasnya, tetapi
melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan secara praktis pengetahuan yang
diperoleh peserta didik dari pendidikan formalnya dalam kegiatan karya nyata
dan pengabdian masyarakat.
Dalam Gerakan Pramuka ketahanan dan
ketangguhan iptek/Teknologi dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu
Satuan karya Pramuka. Untuk maksud
itulah Gerakan Pramuka membentuk Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
III. Tujuan dan Sasaran SAKA
1. Tujuan dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan
mental, moral, fisik, intelektuan, emosional dan sosial peserta didik khususnya
teknologi, sehingga mereka pada saat meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar
siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral
Pancasila
2. Sasaran dibentuknya Satuan Karya Pramuka
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pada saat mereka meninggalkan
Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka, memiliki :
a. Ketahan dan ketangguhan mental, moral,
fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di
abad ke 21.
b. Ketrampilan menerapkan iptek praktis untuk
hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani dan
bertanggung jawab.
c. Ketrampilan untuk berwirausaha.
IV. Kapan SAKA ?
1. Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dibentuk kalau :
a. 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega
putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, karena mempunyai
minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai
dengan bidang yang diminatinya.
b. Gugusdepan, dimana para Pramuka
Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan
ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
c. Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri
tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega
yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para pendiri Saka.
d. Masyarakat
sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya Saka dan bersedia untuk
menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.
2. Pembentukan Satuan Karya Pramuka perlu
memperhatikan adanya instasi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
mempunyai kegiatan yang terkait atau ada relevansinya dengan bidang - bidang
yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi
di wilayah Saka beroperasi.
Partisipasi interaktif
instasi / organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan
merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan Saka.
V. Dimana SAKA ?
1. Satuan Karya pramuka itu adanya paling
tinggi di tingkat Cabang, bahkan paling efektif ditingkat Ranting. Karena seperti halnya Gugusdepan, Saka
merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang langsung melaksanakan pembinaan
Pramuka, khususnya Pramuka Penegak / Pramuka Pandega, dibidang kesakaan yang
menjadi minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian, serta dampak
positif dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka maupun
masyarakat.
2. Gugusdepan pramuka, satuan Karya Pramuka dan
masyarakat, merupakan TRIDAYA ( tiga kekuatan ) sebagai salah satu unsur
kunci keberhasilan pembangunan
masyarakat dan kader bangsa yang sekaligus
kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Pramuka adalah nara sumber perubahan dalam
masyarakat. Oleh karena itu mutlak
Gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan
masyarakat itu manunggal demi efektifnya
keberhasilan pembangunan masyarakat.
3. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia
muda yang telah dibina karakter dan
moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka,
sedangkan masyarakat ( istansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta
)merupakan sumber dukungan keahlian / kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya
manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya manusia potensi untuk
mensukseskan misi masyarakat tersebut dan Gerakan Pramuka.
VI. Siapa SAKA ?
a. Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri anggota Gugusdepan di wilayah
Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat
dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam
Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang
Dewan Saka memutuskan untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan
diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya. Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan
calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya.
Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah
dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan
keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
2. a. Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan,
pengalaman dan kemampuannya sebagai
anggota Saka kepada anggota muda Gerakan Pramuka di Gugusdepannya. Dia bertindak sebagai instruktur muda
kesakaan di Gugusdepannya.
b. Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya dan berusaha untuk
mengikuti Ujian tingkat, TKK, Pramuka Garuda.
c. Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan - kegiatan dalam
Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti
ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya.
Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi
dalam semua kegiatannya.
d. Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya
dengan ketentuan :
1) Kepindahan diputuskan oleh
Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang
diminati oleh anggota yang akan pindah.
Acara pemidahan dilakukan seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak
atau Racana Pandega.
2) Anggota Saka yang pindah melepaskan dan
menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda - tanda Saka dan Krida, kecuali
TKK. Tanda Kecakapan Khusus yang
dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di seragamnya.
VII. Pengorganisasian
SAKA
1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka
merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan
Pramuka. Keberadaan dan kegiatan
operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat
Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
2. a.
Saka secara organisatoris ada di bawah wewenang pengendalian,
bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir Cabang/Ranting memberi
bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah pembinaan dan pengembangan
iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam
melaksanakan Motto Gerakan Pramuka " Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan"
b. Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu
Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan instansi/organisasi
baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.
3. a. Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang berkaitan dengan
bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
b. Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat ) Krida dengan kegiatan yang spesifik yang
diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka
Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama. KRIDA
dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida. Mereka dipilih oleh anggota Krida.
c. Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari
para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka,
dan instruktur Saka. Para anggota dewasa
tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing. Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan
Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
d. Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri
sendiri-sendiri. Saka Putera dibina
Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri. Demikian pula untuk Instruktur Saka.
4. a. Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
1) Pamong Saka adalah :
a) Pada dasarnya bahkan
sebaiknya Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan
kegemaran suatu bidang kegiatan Saka dan berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
b) Dipilih oleh anggota Saka
melalui sidang Dewan Saka, Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5
tahun serta dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan
Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
d) Betugas dan bertanggungjawab
:
(1) merencanakan , melaksanakan
dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) menjadi pendorong /
motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk
meningkatkan diri dan Sakanya ;
(3) mengusahakan Instruktur,
perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
(4) mengadakan hubungan,
konsultasi dan kerjasama yang baik
dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta
instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan
Saka ;
(5) mengkoordinasikan Instruktur
dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
(6) menjadi konsultan,
pembimbing Dewan Sakanya :
(7) melaporkan perkembangan
Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
2) Instruktur Saka adalah :
a) Sebaiknya Pembina Pramuka
Mahir Penegak atau Pandega, seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum
muda, yang ahli dan berpengalaman dalam
suatu bidang iptak yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan
diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan
keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
b) Mitra kerja Pamong Saka
dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun
serta dilantik oleh Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan
Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
d) Bertugas dan
bertanggungjawab :
(1) membantu Pamong Saka dalam
pengembangkan, melaksanakan dan
mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) merencanakan, melaksankan
dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan bidang
keahliannya ;
(3) mengisi dan menilai
kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) menguji dan menilai Syarat
Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
(5) mengadakan hubungan,
konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka,
Pemimpin Saka, Kwartir Majelis
Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik
pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
(6) menjadi konsultan dan
pembimbing teknik Dewan Saka :
(7) melaporkan perkembangan
pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka
dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.
3) Pimpinan Saka adalah :
a) Terdiri dari Andalan Cabang
/ Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama
dengan kwartir.
b) Anggota Kwartir
Cabang/Ranting.
c) Bertugas dan
bertanggungjawab :
(1) membantu Kwartir dalam
menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
(2) mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan Sakanya.;
(3) Atas pelaksanaan kebijakan
Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;
(4) melaksanakan koordinasi
antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
(5) memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka
kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan
Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
(6) pimpinan Saka dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
4) Majelis Pembimbing Saka
adalah :
a) Disingkat Mabisaka,
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat
yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda
di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b) Terdiri dari Ketua Mabisaka,
Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c) Ketua Mabisaka ex-officio
anggota Mabicab/Mabiran.
d) Mabisaka diangkat atas
rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e) Mabisaka bertanggungjawab
kepada Kwartir yang bersangkutan.
5) Jenis-jenis Saka :
a) Saka Taruna Bumi dengan
kegiatan di bidang pertanian.
b) Saka Bahari dengan kegiatan
di bidang kebaharian
c) Saka Dirgantara dengan kegiatan
di bidang kedirgantaraan.
d) Saka Bhayangkara dengan
kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
e) Saka Bakti Husada dengan
kegiatan di bidang kesehatan
f) Saka Kencana dengan
kegiatan di bidang keluarga berencana
g) Saka Wana Bakti dengan
kegiatan di bidang kehutanan
VII. Bagaimana Operasional SAKA ?
1. Operasional Saka terdiri
dari pertemuan-pertemuan :
a. Rutin Berkala (RB)
b. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
c. Bina Potensi Diri (BPD)
d. Pengabdian Karya Nyata (PKN)
2. Pertemuan - pertemuan
berkala :
a. Pertemuan berkala setiap
bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
b. Pertemuan ini bersifat
latihan seperti pertemuan Ambalan / Racana.
c. Pertemuan berpusat dalam
Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
d. Pemantapan/pendalaman/improvisasi
ketrampilan teknik.
3. Praktek Lapangan :
a. Anggota Krida secara
perorangan atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau
organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan
spesialisasi Krida.
b. Hasil PKL dibahas dalam
Krida kemudian dalam forum Saka.
4. Bina Potensi Diri :
a. Pengembaraan secara
perorangan atau satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi,
penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
b. Analisis hasil pengembaraan.
c. Laporan dan rekomendasi
hasil pengembaraan.
d. Implementasi rekomendasi
pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan
potensi anggota Saka.
5. Pengabdian Karya Nyata :
a. Merencanakan kegiatan
pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
b. Melaksanakan proyek
pengabdian masyarakat yang telah direncanakan.
c. Mengevaluasi pelaksanaan
proyek pengabdian masyarakat.
6. Operasional Saka :
a. Dikelola oleh Dewan Sakan
dan Pamong Saka serta Instruktur Saka.
b. Kegiatan-Kegiatan operasioal
Saka dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
c. Kegiatan-kegiatan
operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan
Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
d. Kegiatan-kegiatan
operasional Saka putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
e. Dalam kegiatan-kegiatan
operasional Saka diterapkan :
1) belajar sambil mengerjakan
(learning by doing)
2) belajar untuk memperoleh
penghasilan (learning to earn)
3) penghasilan untuk hidup
(earning to live)
4) hidup untuk mengabdi (living
to serve)
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan
Kep.Ka.Kwarnas. Jakarta, 1999.
2. PP dan Ketentuan -
ketentuan tentang SAKA-SAKA.
No comments:
Post a Comment