CARA MENYELESAIKAN SPG DAN MENDAPATKAN TPG BAGI PRAMUKA
PENGGALANG
I. PENDAHULUAN
1. Syarat-syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah
ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda
Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan
usianya.
2. Tanda Pramuka Garuda, adalah :
a. Tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang
memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
b. Sebagai alat yang mempunyai nilai-nilai
pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode
kepramukaan.
3. Tujuan
dan sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda :
a. Tujuan
Tujuan memberikan TPG adalah untuk
merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersungguh-sungguh :
1) mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
2 melatih diri sehingga dapat menjadi teladan
baik bagi anggota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain
b. Sasaran
Sasaran pemberian TPG adalah :
1) menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha
menigkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tidakannya sehingga dapat
mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangunan Bangsa dan Negara.
2) mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi
para remaja untuk menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan
3) menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda
lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.
II. MATERI POKOK
1. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka
Penggalang :
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di
lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Tri satya dan Dasa darma.
b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang
Terap
c. Memiliki TKK untuk Pramuka Penggalang
sedikitnya 10 (sepuluh) macam dari 3 (tiga) bidang TKK, sedikitnya 1 (satu)
macam TKK tingkat utama dan 2 (dua) macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) 5 (lima) buah, TKK wajib yang dipilih di
antara :
TKK P3k, TKK Pengatur Rumah, TKK Juru
Masak, TKK Berkemah, TKK Penabung, TKK Penjahit, TKK Juru Kebun, TKK Pengaman
Kampung, TKK Pengamat, TKK bidang Olah raga.
2) 5 (lima) buah TKK pilihan yang dapat dipilih
antara TKK yang telah ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
d. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya
sendiri sedikitnya 10 (sepuluh) macam dengan menggunakan sedikitnya 5 (lima)
macam bahan.
e. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan Bakti
dan Lomba Tingkat.
f. Dapat membuktikan sebagai penabung yang rajin dan teratur.
g. Dapat menjalankan salah satu cabang olah
raga misalnya atletik, renang, senam, beladiri, gerak jalan atau cabang olah
raga lainnya.
i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat
2. Hak dan Kewajiban
a. Seorang pramuka yang telah memenuhi
syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan sebagai Pramuka Garuda,
dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda (TPG).
b. Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh
itu maka pemberian TPG kepada yang berhak dilaksanakan dalam suatu upacara,
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di luar
negeri, pemberian TPG dapat dilaksanakan oleh kepala Perwakilan Pemerintah
Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
d. Seorang Pramuka yang menerima TPG
berkewajiban :
1) menjaga
nama pribadi dan menigkatkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi
teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) mendorong, membantu dan menggiatkan
teman-teman pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
3. Tim Penilai
a. Tim Penilai
1) penilai seorang Pramuka Garuda adalah seuatu
tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan terdiri dari Pembina satuannya,
Pembina Gugusdepan, Andalan, Orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
2) khusus untuk Gugusdepan di luar negeri, tim
penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
3) tim penilai dibentuk atas permintaan Pembina
Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
b. Tugas Pembina Pramuka
1) setiap Pembina Pramuka wajib mendorong,
membimbing dan membantu peserta didiknya, agar mereka tertarik dan giat
berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
2) setiap Pembina Pramuka wajib memberi
keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon Pramuka Garuda, kepada
Tim Penilai.
4. Cara Menilai SPG
a. Dalam
menilai seorang calon Pramuka Garuda, Tim Penilai wajib memperhatikan :
1) keadaan lingkungan setempat
2) keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda,
yaitu :
putera atau puteri, usia, keadaan jasmani
dan rohani, bakat, kecerdasan, ketangkasan, keterampilan serta usaha yang telah
dilakukannya.
3) keterangan tertulis dari pihak-pihak yang
mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda, antara lain dari
Guru, Orang tua/wali, Pembinannya, dll.
b. Penilaian atas calon Pramuka Garuda
dilakukan untuk perorangan
c. Penilaian dilakukan dengan cara :
1) wawancara langsung
2) pengamatan langsung
3) membaca dan mendengar keterangan dari pihak
ketiga
4) mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.
5. TPG untuk Pramuka Penggalang
a. Bentuk, Gambar dan Warna
1) TPG dari logam berbentuk segi lima beraturan
dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan bingkai selebar 2 mm
2) ditengah bentuk segi lima tersebut terdapat
gambar relief (gambar timbul) seekor Garuda dengan sayap terbuka, dengan
lambang Gerakan Pramuka di dadanya dan sehelai Pita yang digenggam oleh kedua
cakarnya bertulis "SETIA-SIAP-SEDIA"
3) warna bingkai, Burung Garuda dan pita adalah
kuning emas, warna tulisan hitam, dan warna dasar/latar belakang merah.
4) pita kalung lebar berukuran lebih kurang 2,5
x 60 cm, berwarna
- putih disisi tepinya (kiri dan kanan)
selebar lebih kurang 0,4 cm
- merah di tengah selebar lebih kurang 1,7 cm.
- panjang pita jika dikenakan, TPG tepat di
atas ujung tulang dadanya.
5) TPG dari kain (sebagai duplikat) mempunyai
bentuk, gambar, warna, tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan
di atas, hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada pita TPG
dari kain ditempel di atas saku kanan di atas bintang tahunan, tigor dll.
b. Arti Lambang TPG
1) bentuk segi lima mencerminkan Pancasila
2) gambar garuda terbang menggambarkan kekuatan
besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, berindak dengan jiwa
pramuka yang berkembang dalam dadanya dan berpegang pada semboyan "SETIA -
SIAP - SEDIA"
3) pada masing-masing sayap tertulis 17 bulu,
pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedang pada pangkal sayap dan dada terdapat 45
helai bulu. Ini mengkiaskan bahwa setiap
Pramuka Garuda harus bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai
17-8-1945.
Lambang Gerakan Pramuka di dada garuda
digantungkan dengan rantai yang terdiri atas 10 buah mata rantai (Dasa Darma)
dan pita yang digenggamnya terlipat menjadi 3 bagian (Tri Satya) dan
ujung-ujung pita terpotong menjadi 2 bagian (Dwi satya dan dwi darma)
Arti Semboyan "SETIA - SIAP -
SEDIA"
- SETIA artinya seorang Pramuka Garuda akan
selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, pimpinan dan keluarganya.
- SIAP artinya seorang Pramuka Garuda akan
selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat jasa setiap waktu.
- SEDIA artinya seorang Pramuka Garuda akan
selalu mempunyai rasa kesediaan atau keihlasan untuk berbakti.
6. TPG disematkan pada suatu upacara pemberian
TPG
7. Sangsi, seperti yang berlaku pada pemakaian
TKU dan TKK, pemakaian TPG harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan
terdukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainnya.
TPG sewaktu-waktu dapat dicabut kembali
oleh Kwartir yang bersangkutan jika terbukti bahwa kecakapan dan perilaku
pramuka yang bersangkutan tidak sesuai dengan SPG yang ada.
III. PENUTUP
1. TPG merupakan alat
pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang
diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu
dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui
proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan
perilaku pemakainya
2. Pembina Pramuka hendaknya terus menerus memberikan
motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya
selaras dengan TPG yang disandang peserta didik yang bersangkutan.
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN
PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Th 1999 dan
Kep Ka. Kwarnas No. 107 Th
1999. Jakarta, 1999.
2. Atmasulistya, Drs. H.
Endy, PANDUAN PRAKTIS PEMBINA PRAMUKA, Jakarta, 2000.
3. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No. 101 Tahun 1984 tentang PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA
GARUDA.
BS.
T.M. 6.4
No comments:
Post a Comment