CARA MENYELESAIKAN SKK DAN MENDAPATKAN TKK BAGI PRAMUKA
PENEGAK
I. PENDAHULUAN
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat
kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan dan keterampilan pada bidang
tertentu yang dapat berfungsi sebagai sarana mengembangkan minat dan bakat
peserta didik.
2. SKK disusun dalam berbagai bidang kecakapan
dan jenjang sehingga kepada para peserta didik dapat memiliki kecakapan
apa yang ingin diambil untuk
mengembangkan minat dan bakatnya.
3. Macam-macam SKK menurut Bidang Pengetahuan :
a. Bidang agama, mental, moral, spritual,
pembentukan pribadi, dan watak.
b. Bidang patriolisme dan seni budaya
c. Bidang kesehatan dan ketangkasan
d. Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
e. Bidang sosial, perikemanusian, gotong
royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia, dan lingkungan hidup.
4. Jenjang SKK
a. Atas
dasar golongan usia peserta didik
1) SKK Pramuka Siaga
2) SKK Pramuka Penggalang
3) SKK Pramuka Penegak
4) SKK Pramuka Pandega
b. Atas dasar bobot materi SKK
1) SKK Pramuka Siaga (1 jenjang)
2) SKK Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega
- Tingkat
Purwa
- Tingkat
Madya
- Tingkat
Utama
II. MATERI POKOK
1. SKK Pramuka Penegak
a. SKK Pramuka
Penegak memiliki 3(tiga) tingkatan, yaitu :
1) tingkat Purwa
2) tingkat Madya
3) tingkat Utama
b. Macam-macam SKK Pramuka Penegak
1) Bidang Agama, Mental, Moral, Spritual,
Pembentukan Pribadi dan Watak, diantaranya :
SKK Sholat, SKK Khatib, SKK Qori, SKK
Muadzin, SKK Penabung.
2) Bidang Patriotisme dan Seni Budaya,
diantaranya :
SKK Pengatur Ruangan, SKK Pengatur Meja
Makan, SKK Pemimpin Menyanyi, SKK Penyanyi, SKK Pelukis, SKK Mengarang, SKK
Pembaca, SKK Pengatur Rumah, SKK Juru Gambar
3) Bidang Ketangkasan dan Kesehatan
SKK Gerak Jalan, SKK Pengamat, SKK
Penyelidik, SKK Perenang, SKK Juru Layar, SKK Juru Selam SKK Pendayung, SKK Ski
Air.
4) Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan :
SKK Peternak Sutera, SKK Peternak
Kelinci, SKK Peternak Lebah, SKK Juru Kebun, SKK Penenun, SKK Juru Bambu, SKK Juru Anyam, SKK Juru Kayu,
SKK Juru Logam, SKK Juru Kulit, SKK Penjilid Buku, SKK Juru Potret, SKK
Penangkap Ikan, SKK Peternak Itik, SKK Peternak Ayam, SKK Pengendara Sepeda,
SKK Pencinta Dirgantara, SKK Pengenal Cuaca, SKK Pengumpul Prangko, SKK
pengumpul Lencana, SKK Pengumpul Mata Uang, SKK Pengumpul Tanaman Kering
(Herbarium), SKK pengumpul Tanaman Hidup, SKK
Juru Semboyan, SKK Juru Masak, SKK Pembuat Pesawat Model, SKK
Komunikasi, SKK Pesawat Udara, SKK Navigasi Udara, SKK Petani Padi, SKK Juru
Peta, SKK Navigasi Laut, SKK Juru Isyarat bendera, SKK Pelaut, SKK Juru Isyarat
Optik, SKK Perencana Kapal, SKK Perahu Motor SKK Perisalahan Hutan, SKK
Pengukuran dan Pemetaan Hutan, SKK Penginderaan Jauh, SKK Pengenalan Jenis
Pohon, SKK Pencacahan Pohon SKK Kerajinan Hutan, SKK Konservasi Kawasan dll.
5) Bidang Sosial, Perikemanusian,
Gotong-royong, Keterlibatan Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup :
SKK Pemadam Kebakaran, SKK Pengamanan
Lalu Lintas, SKK Pengamanan Kampung/Desa, SKK Penunjuk Jalan, SKK Pembantu Ibu, SKK Penerima Tamu, SKK Juru
Penerang, SKK Korespondensi, SKK P3k, SKK Perawat Anak, SKK Perawat Keluarga,
SKK Keadaan Darurat Penerbangan, SKK Keadaan Darurat Laut dll.
2. Cara
menyelesaikan SKK Pramuka Penegak
a. Penyelesaian SKK dilakukan dengan melalui
ujian dalam proses menguji hendaknya penguji :
1) berusaha agar dapat dirasakan oleh yang
bersangkutan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya
2) memperhatikan batas-batas kemampuan sebagai
mana tercantum dalam SKK yang diujikan.
3) menekankan pada hasil usaha yang dicapai
oleh peserta didik
b. Peserta Didik memiliki sendiri macam SKK
yang akan diselesaikannya
c. Waktu ujian dilakukan atas dasar
kesepakatan antara peserta didik dengan pengujinya
d. Penguji SKK adalah anggota dewasa yang
berkopeten dan selaras dengan SKK yang ditempuh, sehingga penguji SKK
dimungkinkan :
1) Pembina/pembantu Pembina
2) Orang tua pramuka, dengan sepengetahuan
Pembinanya.
3) Seorang yang memiliki keahlian sebagaimana
tercantum dalam SKK yang ditempuh, dengan sepengetahuan Pembinanya.
e. Mereka yang berhasil akan diberikan
penghargaan berupa Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
3. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Pramuka Penegak
a. Bentuk
TKK Pramuka Penegak :
1) TKK Tingkat Purwa berbentuk lingkaran dengan
berdiameter 2,5 cm dan berbingkai 2 mm berwarna kuning
2) TKK Tingkat Madya berbentuk segi empat bujur
sangkar dengan diameter 2,5 cm dan berbingkai 2mm berwarna kuning
3) TKK tingkat Utama berbentuk segilima
beraturan dengan sisi 2,5 cm dan berbingkai 2mm berwarna kuning
b. Warna dasar TKK Pramuka Penegak
1) Kuning,
untuk TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan pribadi dan watak
2) Merah,
untuk TKK Bidang Patriotisme dan Seni budaya
3) Putih, untuk TKK Bidang Kesehatan dan
Ketangkasan
4) Hijau,
untuk TKK Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan
5) Biru,
untuk TKK Bidang Sosial, Perikemanusian, Gotong royong, Ketertiban, Masyarakat,
Perdamaian dunia, dan Lingkungan hidup.
c. TKK diberikan kepada peserta didik setelah
meyelesaikan SKK oleh Pembinanya dalam suatu upacara
4. Pemegang TKK harus dapat
mempertanggungjawabkan kecakapan pada bidang pengetahuan sebagaimana tercantum
dalam SKKnya, dan selalu berusaha untuk dapat meningkatkannya dengan meraih
TKK-TKK lainnya diganti dengan pada tingkatan berikutnya sampai ke tingkat
utama dan selanjutnya menempuh TKK lainnya, dan seterusnya.
5. TKK sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh
Kwartir melalui Pembina Pramuka yang bersangkutan jika terbukti kecakapan
khusus yang dimilikinya tidak sesuai dengan SKKnya
III. PENUTUP
1. SKK dan TKK merupakan alat
pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang
diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu
dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui
proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan
perilaku pemakainya
2. Pembina Pramuka hendaknya terus menerus memberikan
motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya
selaras dengan TKK yang disandang peserta didik yang bersangkutan.
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN
PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Th 1999 dan
Kep Ka. Kwarnas No. 107 Th
1999. Jakarta, 1999.
2. Atmasulistya, Drs. H.
Endy, PANDUAN PRAKTIS PEMBINA PRAMUKA, Jakarta, 2000.
3. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No. 134 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggara TKK dan No.
132 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggara SKK dan gambar-gambar TKK.
5. Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka No.016 Tahun 1980 tentang Tambahan SKK dan Gambar-gambar TKK
6. Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka No. 63 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan syarat-syarat dan gambar TKK
Kelompok Kehutanan.
No comments:
Post a Comment